Bahasa resmi & kerja UNESCO. Terjemahan otomatis oleh Google Translate.
Pada hari jumat tanggal 5 Desember 2025 bertempat diruang rapat Desa Juru Seberang,pemerintah Desa Juru Seberang melakukan musyawarah Desa tentang penghapusan Aset Desa Juru Seberang dalam acara tersebut dihadiri oleh Ketua BPD DARMANTO & Wakil TONI,Sekertaris Desa LUSIANA,A.Md,KAUR TU & UMUM RISKA,beserta tamu undagan Pendampaing Desa,Kadus Dusun Juru Seberang Dan Dusun Teluk Dalam,RT,RW.Penghapusan aset data Desa Adalah proses Administratif penting untuk menertibkan inventaris aset desa yang sudah rusak,tidak layak,hilang atau beralih kepemilikan dilakukan melalui MUSYAWARAH DESA (MUSDES) dengan persetujuan BPD dan Toko Masyarakat,menghasilkan Berita acara yang menjadi dasar keputusan Kepala Desa dan pelaporan ke Dinas terkait untuk memastikan transparasi,akuntabilitas,dan keakuratan data aset desa agar sesuai kondisi rill serta mendukung perencanaan pembangunan.Ada pun alasan penghapusan aset adalah Kerusakan Berat/Tidak ekonomis,Hilang DiCuri,Beralih Kepemilikan,Tidak Berpungsi Optimal.Dan pentingnya penghapusan data aset ialah Tertib Adminitrasi menjaga keakuratan data aset desa sesuai kondisi nyata,Transparansi & Akuntabilitas memastikan pengelolaaan aset desa dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan,Serta dasar perencanaan menjadi landasan untuk perencanaan pembangunan desa selanjutnya,seperti pembangunan aset baru.