KUNJUNGAN DIRJEN PELAYANAN DAN KEPATUHAN HAM KEMENTRIAN HAM,KAKANWIL KEMENHAM PROPINSI BANGKA BELITUNG BESERTA ROMBONGAN KEDESA JURU SEBERANG

  • Admin Desa Juru Seberang
  • Apr 29, 2026

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan HAM (KAKANWIL KEMENKUMHAM) Kepulauan Bangaka Belitung,yang aktif melakukan kunjungan kerja di Belitung (termasuk audensi dengan Pemerintah Kabupaten Belitung pada awal 2025) memberikan perhatian khusus pada pengembagan potensi daerah,termasuk kawasan potensial seperti Desa Juru Seberang.Kunjungan yang melibatkan Kakanwil Kemenkumham Babel Dan Bupati/PJ Bupati Belitung beserta rombongan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ekosistem ekonomi dan hukum yang kondusif dibelitung.Dalam bebagai kesempatan kunjungan kerja diBelitung,Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto menekankan pentingnya perlindungan hukum atas potensi lokal.Desa Juru Seberang,yang kenal dengan kawasan hutan kemasyarakatan (HKM) dan ekowisata mangrovenya,merupakan salah satu pokus pengembangan parawisata berbasis lingkungan (geowisata) di Belitung.pihak Kemenkumham Babel mendorong agar potensi budaya dan ekowisata,termasuk yang ada dijuru seberang,segera didaftarkan kekayaan intelektualnya.hal ini bertujuan untuk melindungi keunikan tradisi dan alam daerah agar tidak diklem pihak lain,sekaligus menigkatkan daya saing ekonomi desa.Desa Juru Seberang,yang merupakan transpormasi dari bekas tambang timah menjadi destinasi wisata mangrove dan rumah keong,menjadi contoh keberhasilan rehabilitasi lahan,dalam kunjungan tersebut dibahas mengenai,mendorong UMKM dan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) Desa Juru Seberang mendaftarkan merek produk lokal agar memiliki nilai jual yang tinggi,serta mendukung juru seberang sebagai destinasi pendukung pariwisata Belitung,sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk menjadikan Belitung sebagai destinasi ungulan.kunjungan ini menegaskan bahwa pengembangan wisata seperti dijuru seberang memerlukan sinergi "gaspol"(gerak cepat,gerak bersama)dari Kemenkumham untuk aspek legalitas,dan Pemkab Belitung untuk pengembangan inprastuktur pariwisata.