Bahasa resmi & kerja UNESCO. Terjemahan otomatis oleh Google Translate.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan